Bocah 11 Tahun Alami Kekerasan Seksual

Hukum & Kriminal2338 Dilihat

OELAMASI – Kembali lagi terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di kelurahan Merdeka, kecamatan Kupang Timur, kabupaten Kupang. Kali ini, kejadian tersebut menimpa bocah berusia 11 tahun dan terjadi sejak Januari 2022 silam hingga Maret 2023.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Kupang pada 1 Mei 2023 dengan terduga pelaku dua orang yakni YB serta YRB. Dimana kedua terduga pelaku adalah ayah dan anak yang juga masih kerabat korban.

Paman korban, Fathir F kepada kupangterkini.com menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku tersebut masih tetangga dan ada hubungan kekeluargaan dengan korban. Untuk itu, atas kejadian yang menimpa keponakannya itu, Fathir menyatakan kecewa, sedih dan marah.

“Jujur saya kecewa, sedih dan marah dengan apa yang diperbuat para terduga pelaku serta berharap keduanya segera ditahan. Saya juga menutup pintu maaf serta perdamaian jika diajukan para terduga pelaku,” tegasnya.

Ketika kupangterkini.com mengonfirmasi kepihak humas Polres Kupang Senin (22/5/23) jawaban yang didapat yakni sementara dalam proses lidik. Sementara itu, sudah tiga pekan berjalan namun belum ada titik terangnya.

Baca Juga :   Guru di Kupang Cabuli Empat Bocah SD

Sedangkan ketika mengonfirmasi kasat reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka terkait progres kasua tersebut belum ada tanggapan. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius yang harus segera ditangani mengingat dampak yang dialami korban berujung pada masa depannya.

Laporan ibunda korban sendiri tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/84/V/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 1 Mei 2023. Peristiwa tindak pidana dugaan pencabulan.

laporan : yandry imelson

Komentar