KUPANG – Nasib terdakwa Irawaty Astana Dewy Ua akan ditentukan besok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. Apakah vonisnya 20 tahun sesuai tuntutan jaksa, kurang dari tuntutan ataukah melebihinya akan kita ketahui bersama besok, Jumat (3/3) pagi.
Namun, sebelum vonis akan dijatuhkan majelis hakim, penasehat hukum keluarga Saul Manafe, Adhitya Nasution SH, MH dengan tegas menyatakan berharap vonis terhadap Ira bisa semaksimal mungkin. “Kami pastinya berharap vonis maksimal hukuman seumur hidup atau disamakan dengan Randy tapi itu kewenangan hakim,” ucapnya kepada kupangterkini.com melalui pesan singkat Kamis (2/3/23).
Selanjutnya, ia juga mengomentari terkait fakta – fakta persidangan yang muncul semakin memperkuat adanya rekayasa pada kasus pembunuhan Astrid dan Lael. “Banyak yang terungkap, ternyata selama ini GPS serta linimasa terdakwa telah dimodifikasi, disini kita lihat pasti ada peran – peran pihak lain yang membantu terdakwa,” ungkapnya.
Hal tersebut, menurut Adhitya pihaknya mau mendorong agar penyidik Polda NTT mau membuka atau mengembangkan perkara tersebut karena beberapa nama disebut dalam persidangan. “Suatu tindak pidana itu tidak bisa terlaksana tanpa bantuan orang lain, baik sebelum maupun setelah kejadian dan pasti ada yang membantu menyembunyikan jejak, menutupi perkara dan membantu supaya penyidik tidak bisa mengungkap kasus ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan banyak hal yang belum diungkap dan masih banyak kejanggalan sesuai dengan fakta persidangan. “Kami pastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti sampai pada vonis Ira saja,” tegasnya.
Sementara itu, mengomentari pembelaan penasehat hukum terdakwa yang meminta Ira dibebaskan itu merupakan hak terdakwa dan itu sah secara asas profesionalisme seorang advocad. “Hal yang pasti, dengan Ira mengatakan kehadiran Ate dan Lael di kehidupan mereka (Ira dan Randy) dia tidak tenang maka itu adalah Mens rea, motivasinya untuk melakukan penganjuran kepada Randy terpenuhi.
Apalagi yang kurang, justru alibi terdakwa memberatkan dia. Pembelaan itu harusnya subjektif dan objektif sesuai fakta persidangan tidak kemana – mana, semakin dia berkelit dalam kasus tindak pidana ini, semakin jelas majelis hakim melihat Mens rea pada kasus ini, andaikan dia bilang tidak terganggu dengan kehadiran Astrid dan Lael maka Mens rea tidak melekat,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar