Jaksa Ungkap Ira Pernah Pinjam Buku Piket Sekolah Selama Empat Bulan

Hukum & Kriminal2241 Dilihat

Sidang pemeriksaan saksi a de charge (saksi meringankan) pihak terdakwa digelar pagi ini di Pengadilan Negeri Kupang. Ada tiga orang saksi yang diperiksa, saat ini kepala sekolah SMP 5 yang diambil keterangannya.

Pantauan kupangterkini.com Rabu (15/2/23) pertama – tama kepala sekolah katakan bahwa pada Sabtu 28 Agustus 2021 Ira ditugaskan sebagai piket di sekolah pada Pukul 08.00 hingga 12.00 Wita. Namun secara fisik saksi tidak bertemu langsung dengan terdakwa tapi dalam daftar absen menjelaskan terdakwa hadir pada saat itu.

Setelah itu, jaksa mulai mengungkap bahwa selama empat bulan Ira meminjam buku piket mulai dari bulan Mei – Agustus 2022 dengan alasan difoto copy untuk keperluan Ira dan dibenarkan oleh kepala sekolah. Lebih lanjut lagi, hingga saksi diperiksa oleh kepolisian baru buku absen itu dikembalikan oleh terdakwa.

Baca Juga :  Saat Baca Tuntutan, Jaksa Ungkap, Bukan Astrid yang Mencekik Lael

Saat jaksa meminta untuk melihat buku absen saat Ira piket itu, hakim merasa aneh karena absen itu ditulis oleh satu orang saja. Hakim berpendapat bahwa absen harus ditulis oleh masing – masing guru yang hadir bukan cuma satu orang saja, untuk itu hakim menolak absen tersebut dijadikan bukti.

Hakim sampai mengingatkan saksi bahwa absen yang benar itu ditulis oleh yang bersangkutan sendiri tanpa orang lain yang menulis. Bahkan hakim sampai mencontohkan absen Pengadilan Negeri kepada kepala sekolah, dimana absen ditulis masing – masing pegawai disertai tanda tangan.

Saat ini, sidang masih terus berjalan. Jaksa masih terus mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan yang banyak dijawab lupa oleh saksi.

Baca Juga :  Lama Tidak Sembuh, Coba Bunuh Diri

laporan : yandry imelson

Komentar