Jakson Manafe : ‘’Kami Bersyukur Karena Tersangka Tidak Tunggal’’

Berita Kota2773 Dilihat

KUPANG – Sidang perdana terdakwa RB alias Randy atas kasus pembunuhan Astrid dan Lael segera digelar. Rencananya, sidang tersebut dilangsungkan pada Rabu (11/5) pekan depan.

Untuk itu, Jekson Manafe kakak kandung Astrid yang ditemui kupangterkini.com Rabu (4/5/22) turut memberikan komentar. Ia mengatakan sangat bersyukur atas proses yang sedang berjalan dan rencana persidangan yang akan digelar pekan depan.

“Kami keluarga sampai saat ini masih menunggu informasi resmi dari pengadilan, tentunya melalui penasehat hukum (PH) kami. Sebagai keluarga korban kami mensuport para jaksa serta hakim yang bersama – sama untuk membacakan dakwaan terhadap saudara tersangka Randy Badjideh,” ucapnya.

Jekson juga tidak lupa mengapresiasi dan berterimakasih terhadap Kapolda NTT bersama jajarannya, Jaksa dan Pengadilan yang telah bekerja keras mengungkap kebenaran kasus tersebut. “Dimana pada tanggal 11 ini melakukan persidangan penuntutan terhadap saudara Randy,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mengomentari ditetapkannya Ira Ua sebagai tersangka baru. Untuk itu, ia dan keluarga sangat bersyukur karena sesuai dengan harapan keluarga. “Kami sangat – sangat bersyukur dan berterimakasih karena sesuai dengan harapan keluarga, pelakunya tidak tunggal,” katanya.

Jekson juga menyatakan sebagai keluarga korban menyambut baik adanya penetapan tersangka baru. “Kami keluarga menyambut baik penetapan tersangka baru ini dan kami juga menghargai hak – hak tersangka dimana kita ketahui ia bersama pengacara telah mengajukan praperadilan. Kami menganggap ini hal yang normatif, kami mendukung apa yang dilakukan pihak tersangka IU tetapi kami percaya bahwa jikalau bersalah maka tetap bersalah kalau memang benar ya benar,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Posting Tindak Kekerasan Anggota TNI – AU di Gereja, Minta Maaf
Baca Juga :   PH Minta Hakim Perintahkan JPU Bebaskan Ira

Komentar