KUPANG – Tiga hari lagi, tepatnya Kamis (20/10) nanti sidang perdana tersangka pembunuhan Astrid dan Lael, Irawaty Astana Dewy Ua dilangsungkan. Sama seperti sidang tersangka sebelumnya yakni Randy Badjideh, perkara Ira akan diperiksa lima orang majelis hakim.
Murthada Moh Mberu, SH MH hakim Pengadilan Negeri Kupang yang ditemui kupangterkini.com menyatakan bahwa kasus Ira merupakan perkara biasa. “Kita sidangkan secara biasa, hanya memang ini menarik perhatian jadi komposisi majelisnya itu kita buat lima orang,” jelasnya Senin (17/10/22).
Lanjutnya, persidangan akan dipimpin oleh hakim ketua Darman Parlungguan Nababan SH, MH. “Dengan anggota ibu Sarlota Marselina Suek SH, Florence Katarina SH, MH, Consilia Lestari Palang Ama SH dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto SH,” tambahnya.
Jadi, persidangan akan dilangsungkan pada Kamis (20/10) secara offline. “Karena menarik perhatian jadi kita offline dan kalo offline kita juga perlu koordinasi dengan pihak Lapas dan sudah di ACC untuk offline,” ujar Murthada.
Sidang juga pastinya akan digelar terbuka nantinya. “Tapi ada batasan – batasannya karena daya tampung ruang sidang hanya sekitar 40 orang jadi nanti kita pilah – pilah juga,” sambungnya.
Selain itu, Murthada juga memastikan bahwa pengamanan selama persidangan akan dilakukan secara maksimal. “Nanti juga kita akan taruh LCD seperti yang lalu (merujuk sidang Randy) diruang tunggu biar pengunjung yang lain bisa mengikuti persidangan melalui LCD tersebut,” lanjutnya.
Berikutnya, Murthada juga menghimbau agar pengunjung dapat mengikuti sidang dengan aman. “Percayakan semua ini pada kami, kami pasti pegang amanah, yang salah pasti kami putus salah yang tidak salah kita putus tidak salah jadi tidak usah ragu, silahkan pantau dari awal sampai akhir kami siap,” tegasnya mengakhiri perbincangan.
laporan : yandry imelson
Komentar