Terlibat Pembunuhan, Ira Ua Terancam Hukuman Mati

Hukum & Kriminal3101 Dilihat

KUPANG – Setelah empat kali berkas perkara Irawaty Astana Dewy Ua empat kali bolak – balik Kejaksaan, akhirnya berkasnya dinyatakan lengkap. Berdasarkan koordinasi antara Kejaksaan serta penyidik melalui tim akselerasi yang dibentuk Polda NTT.

Pantauan kupangterkini.com Selasa (20/9/22) dalam keterangan resmi bidang humas Polda NTT yang dipimpin kabid humas beserta Wadir Reskrimum dan ketua tim akselerasi menyatakan bahwa berkas Ira telah lengkap, untuk penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) akan diinfokan. “Kemarin setelah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, berkas perkara berkaitan dengan tersangka Ira dinyatakan lengkap dan untuk tahap II waktunya akan kita sesuaikan dengan hasil koordinasi dengan kejaksaan,” kata Kombes Pol Ariasandy.

Untuk pasal yang disangkakan kepada Ira yakni, pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto pasal 79 c undang – undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 kedua KUHP. Dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun minimal 20 tahun.

Selanjutnya, untuk peran Ira sendiri ada pada pasal penyertaan yakni pasal 55 dan 56. “Kemudian di tahap berikutnya, saudara IU ikut secara langsung maupun tidak langsung turut serta bisa kita lihat bersama pada persidangan berikutnya,” ujar ketua tim akselerasi, AKBP Aldinan J Manurung.

Turut serta bisa juga yang melakukan, turut membantu ataupun menyarankan. “Prinsipnya unsur pasal 55 dan 56 baik ayat 1 maupun ayat 2 sudah terpenuhi,” tambah mantan Kapolres Kupang tersebut.

Untuk sementara juga, dalam keterlibatan maupun keikutsertaan baru satu orang yakni Ira Ua. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka – tersangka yang lain,” lanjut Aldinan.

Selanjutnya, dalam proses penyidikan dan penyelidikan, Ira Ua disebut turut serta dalam kejadian pembunuhan Astrid dan Lael. “Peran daripada IU ikut serta dalam mendukung tindak pidana ini, jadi nanti kita sama – sama saksikan, kita buktikan di pengadilan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Pagar Panjang dan Danau Ina, Tetap Diklaim Konay
Baca Juga :   Penasehat Hukum Yakin Iban Medah Tak Bersalah

Komentar