Ancaman PH Randy Tak Terbukti, Hadiri Persidangan

Hukum & Kriminal6899 Dilihat

KUPANG – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astrid dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh alias Randy kembali digelar Pengadilan Negeri Kupang. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi – saksi.

Pantauan kupangterkini.com Selasa (24/5/22) dari ruang sidang Cakra, saksi yang diperiksa sebanyak empat orang.

Penasehat hukum terdakwa yang sebelumnya mengancam akan memboikot sidang semuanya hadir, berjumlah tujuh orang.

Jaksa penuntut umum (JPU) empat orang dengan majelis hakim lima orang. Pemeriksaan saksi saat ini masih berlangsung dan sidang terbuka untuk umum.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Dituding Lakukan Pemerasan, Kasat Reskrim Polres Kupang Lapor ke Polda NTT
Baca Juga :  Guru Dianiaya, Ketua PGRI NTT : Saya Akan Lawan

Komentar