Penetapan Ira Ua Jadi Tersangka Oleh Polisi, Sudah Miliki Bukti Kuat

Hukum & Kriminal5420 Dilihat

KUPANG – Dalam sidang praperadilan Ira Ua melawan penyidik Polda NTT, ada tujuh poin permohonan yang disampaikan Ira melalui kuasa hukumnya. Pada intinya, tersangka kasus Penkase tersebut menginginkan statusnya sebagai tersangka dicabut.

Mengomentari hal tersebut, kuasa hukum keluarga Saul Manafe, Adhitya Nasution SH, MH melalui wakilnya, Jo Bangun menyatakan bahwa permohonan yang diberikan oleh pihak pemohon (Ira Ua) itu sah – sah saja. “Kita hargai, tunggulah tujuh hari kedepan dan sidang selanjutnya besok pada intinya kita tetap suport Polda NTT,” ucapnya kepada kupangterkini.com Kamis (12/5/22).

Jo menambahkan bahwa dalam penetapan Ira Ua sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT pastinya mempunyai dasar. “Tidak serta merta penyidik menetapkan tersangka tanpa dasar atau bukti yang kuat,” ujarnya.

Baca Juga :  Saksi Aldo Menyesal & Kecewa Membantu Randy

Ia juga mengatakan bahwa tetap menghargai semua upaya hukum baik pemohon maupun termohon. “Kita sama – sama berdoa semiga kedepannya sidang praperadilan ini dari kami keluarga maupun kuasa hukum sangat berharap hasilnya keadilan itu tetap berada di almarhumah Astrid maupun dengan Lael namun kewenangan ada pada Pengadilan yang memutus praperadilan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Jekson Manafe kakak kandung Astrid yang dimintai komentarnya dengan tegas menyatakan bravo Polda. Sidang praperadilan tadi dihadiri oleh keluarga besar Manafe yang mengikuti dari awal pembacaan permohonan hingga selesai.

Sementara itu, kuasa hukum Ira Ua yang ditemui setelah sidang belum memberikan berkomentar. Ada tujuh orang kuasa hukum Ira Ua yakni, Arnold J F Sjah SH, M.Hum, Rizet Benyamin Rafael SH, Rydo Nickylens Manafe SH, MH, Dicky Januar Ndun SH, Elia M Siregar SH, Benny Taopan SH, MH dan Yance Thobias Messah SH.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Penjual Ikan Diciduk Polisi

laporan : yandry imelson

Komentar