Ketua TPFI Sarankan Ira Ua Segera Ditahan

Hukum & Kriminal3155 Dilihat

KUPANG – Sejak mencuatnya kasus pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael, nama Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira selalu dihubung – hubungkan berkaitan erat dengan kasus tersebut. Setelah sekian lama, istri terdakwa RB alias Randy itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk itu, pakar hukum sekaligus ketua tim pencari fakta independen (TPFI) Dr. Samuel Haning SH, MH mengapresiasi Kapolda NTT serta peluruh penyidik kasus Penkase. “Sehingga dapat menetapkan tersangka RB dan IU ini kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas,” ucapnya.

Namun, Sam menyarankan agar aparat penegak hukum segera menahan IU agar tidak ada penafsiran lain. “Saran saya segera dilakukan penahanan karena ancamannya lima tahun keatas, kenapa harus ditahan, karena yang bersangkutan bisa saja melakukan tindak pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Menurut Sam, dengan ditetapkannya Ira sebagai tersangka maka ia akan buka – bukaan. “Pastinya dia akan menyanyi (mengaku) dia tidak bungkam, pasti ada juga yang terlibat,” tambahnya.

Selanjutnya, ia katakan bahwa kali ini Ira pastinya tidak akan lolos dari kasus yang menjeratnya. “Kalau saya, IU tidak akan lolos karena penyidik tidak main – main karena mereka punya proses dan prosedur yang meyakinkan serta tidak bisa dilemahkan oleh pihak manapun,” ucap Sam.

Tidak lupa, Sam juga mengulas tentang keterlibatan Ira dalam pembunuhan Astrid dan Lael. “Pertama kita melihat pasal 55 dahulu yaitu yang melakukan, turut serta, membantu melakukan dan menyuruh melakukan itu yang menjeratnya,” jelasnya.

Terakhir, Sam mengharapkan pada saat persidangan nanti dilakukan secara offline. “Kalau menurut saya persidangan secara offline akan lebih maksimal karena akan mengganggu mental dan psikis terdakwa karena berhadapan secara langsung dengan jaksa dan hakim,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Dua Hari Hilang, Ditiduri Paman Pacar
Baca Juga :  Aliansi Pemuda NTT Datangi Mabes Polri

Komentar