METINA – Nampaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur harus menjadi perhatian utama, pasalnya kembali terjadi kasus pemerkosaan terhadap remaja. Kali ini datang dari Kabupatean Sabu Raijua.
Pelaku perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka IKN alias Leo, sementara korban sendiri masih SD dan berusia 10 tahun. Pelaku adalah warga desa Matei, Kecamatan Sabu Tengah.
Kronologi kejadian bermula ketika korban pulang dari sekolahnya, Rabu (12/1/22) lalu. Ditengah jalan, pelaku dengan tiba – tiba membekap korban lalu dibawa ke semak – semak dan kemudian melancarkan aksinya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke pihak kepolisoan dengan nomor laporan polisi LP/04/Yan 2.5/I/2022 Res Sabu Raijua tertanggal 12 Januari. Gerak cepat, polisi kemudian mengamankan pelaku dan sementara sudah ditahan di sel tahanan Polres Sabu Raijua.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jakob Seubelan yang dikonfirmasi kupangterkini.com Sabtu (15/1/22) menyatakan bahwa saat ini terduga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka. “Tersangka saat ini sudah ditahan, untuk administrasi penyidikan hampir selesai, rencananya Senin (17/1/) penyerahan berkas tahap I ke kejaksaan, masih menunggu hasil Visum dokter,” pungkasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar