Pelaku Kekerasan Seksual Layak Dihukum Kebiri

Berita Kota1772 Dilihat

KUPANG – Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak usia dini di NTT dewasa ini sangat meresahkan serta memprihatinkan. Sejak awal tahun 2021 hingga saat ini, banyak kasus yang terjadi bahkan hingga korban pun menemui ajalnya dari sang pelaku.

Mengomentari kejadian yang memprihatinkan tersebut, ketua lembaga perlindungan anak (LPA) NTT, Veronika Ata menyatakan bahwa, hal ini sangat memprihatinkan. “Menurut saya ini adalah tindak kejahatan yang harus kita hentikan,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa, kekerasan sekaual ini akan berdampak buruk bagi anak, baik secara fisik, mental serta kesehatan. “Secara kesehatan tentu terjadi gangguan kesehatan reproduksi, bahkan kasus yang pernah kami dampingi, anak bahkan mengalami penyakit menular seksual,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan kasus kekerasan seksual harus berani mengungkap dan melapor pelakunya. “Karena semakin marak dan mengkhawatirkan, bahkan kita tahu sendiri banyak sekali kasus yang pelakunya adalah orang – orang dekat,” ucapnya.

Menurut Veronika, perempuan, anak dan kaum disabilitas rentan dengan kekerasan seksual. “Oleh karena itu, harus ada perlindungan khusus karena kalau tidak maka hal ini akan terus terjadi,” tambahnya.

Berikutnya, ia melihat hal – hal yang memicu adanya kekerasan seksual ini juga kebanyakan berasal dari media sosial. “Media sosial ini juga seperti pedang bermata dua, jika digunakan dengan baik maka akan baik, tetapi jika disalahgunakan maka akan menjadi pemicu, karena kita tau sendiri saat ini banyak konten – konten pornografi yang berseliweran di media sosial,” lanjutnya.

Lanjutnya, kasus – kasus kekerasan seksual ini perlu penegakkan hukum yang jelas dan tegas. “Karena jika tidak maka akan sulit,” tambahnya.

Menurutnya, atas tindakan pelaku, ia berharap diberikan hukuman yang maksimum. “Kalau dalam undang – undang anak yang terbaru, hukuman maksimum itu ada hukuman kebiri, menurut saya, jika makin marak seperti ini maka hukuman yang harus diterapkan adalah hukuman kebiri, sehingga ada efek jera dan menjadi pelajaran sehingga orang lain akan berpikir lagi untuk melakukan kejahatan seksual,” tegas Veronika.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa pelajaran seksual sejak dini sangat penting bagi anak. “Sehingga anak bisa mengetahui dengan jelas mana yang pantas dilakukan dan mana yang tidak, menurut saya ini sangat penting, namun harus sesuai dengan kelas umur anak,” jelasnya.

Selanjutnya, peran orangtua dalam mengasuh dan membina karakter anak sangat penting. “Penting kita mengembangkan aspek spiritual dan rohani sehingga perkembangan spiritual anak bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu, senada dengan ketua LPA NTT, kapolsek Oebobo, AKP Joni FM Sihombing menghimbau kepada orangtua agar dapat membimbing dan mengawasi anaknya. “Terutama yang dibawah umur agar lebih menyentuh pergaulan anak, mengawasi dengan siapa dia bergaul karena dengan maraknya kasus pencabulan dan persetubuhan ini anak menjadi korban dan juga menjadi pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini sangat disayangkan karena dapat merusak masa depan dari anak. “Peran serta orangtua mengetahui perilaku anak remaja yang masih mencari jati diri ini sangat penting, sehingga anak tidak sembarangan dalam bergaul maupun bersosial media,” tambahnya.

Lanjut Joni, edukasi orangtua terkait akhlak, keimanan dan ketaqwaan terhadap anak khususnya usia dini juga sangat berperan penting. “Supaya masa depan anak nantinya jauh lebih baik,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

 

Baca Juga :   Harga Beras di Kupang Meroket
Baca Juga :   Tidak Terima Disebut Membuat Hoak, Buang Sine Akan Laporkan PH Randy

Komentar