Siswi SMA Itu Terancam Denda Rp 1 Miliar

Berita Kota19601 Dilihat

KUPANG – Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT yang dipimpin oleh Iptu Cressida Renggi berhasil mengungkap kasus ujaran kebencian yang dilakukan seorang siswi salah satu SMA di Kupang. Pelaku berinisial GS,19, ditangkap polisi di rumah orangtuanya di Kelurahan Oepura petang kemarin. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda NTT.

Dari pemeriksaan penyidik, terungkap pelaku mengakui membuat video tersebut pada hari Minggu 31Januari 2021 sekitar pukul 06.30 di ruangan Aktivitas Dalling Liffing (ADL) UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dan Karya Wanita Dinas Sosial Provinsi NTT.

Dalam video yang viral tersebut siswi SMA ini melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Dokter, Perawat dan Pemerintah lewat media sosial Facebook dengan nama akun Rika Silva.

Baca Juga :  Masuk Bui, Tersangka Masih Bisa Bercanda

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Motif pelaku membuat video tersebut dikarenakan pada tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 05.30, pelaku melihat WhatsApp story temannya yang inti dari video tersebut terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar Covid-19 dan didalam ruangan tersebut terdapat dua orang pasien termasuk pasien yang meninggal. Pelaku kemudian membuatkan enam video terkait Covid-19,” ujar Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto saat menggelar konferensi pers tadi malam. (yan imelson)

Komentar