Hal ini pun dibenarkan oleh KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyatakan langkah yang dilakukan Bawaslu kepada berbagai instansi terkait kewarganegaraan Orient tidak pernah disampaikan ke termohon. Menurutnya, ketua Bawaslu pada 22 Januari 2021 telah mengetahui terkait permasalahan keabsahan kewarganegaraan ini sebelum terermohon melakukan penetapan pemenang Pilkada.
“Tapi termohon baru menerima surat dari Bawaslu pada 2 Februari 2021. Dari tembusan surat yang dikirim melalui e-mail, ketua Bawaslu terima 2 surat dari Kedutaan. Sebenarnya apa motivasi Bawaslu pada surat pertama? Justru surat kedua yang disampaikan pada termohon,” sampai Hasyim secara daring dari Kantor KPU RI, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, ketua panel hakim Saldi Isra mempertanyakan kepada termohon perihal konfirmasi langsung kepada Orient mengenai kewarganegaraannya. Termohon menyatakan tidak pernah mengonfirmasi langsung dikarenakan
putra Kupang
Pihak Terkait melalui Yodben Silitonga selaku kuasa hukum menyatakan, Orient adalah putra asli Indonesia yang tidak pernah kehilangan kewarganegaraannya. Berdasarkan asas kewarganegaraan yang dianut Indonesia, maka kewarganegaraan adalah berdasarkan garis keturunan. Sehingga, menurutnya Orient adalah putra Kupang, NTT, yang lahir dari ayah dan ibu asli Kupang dan memiliki paspor Indonesia.
“Ia tidak pernah pula mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dan tidak ada pelaporan resmi terkait kewarganegaraan gandanya. Adapun perolehan kewarganegaraan Amerika Serikat yang dinyatakan itu adalah pemenuhan syarat administrasi untuk kebutuhan pekerjaan saja.
Adapun surat keterangan dari Kedutaan AS di Jakarta itu bukanlah bukti untuk status kewarganegaraan karena hanya berpedoman pada kepemilikan paspor saja,” jelas Yodben yang hadir dalam sidang dengan didampingi oleh Rikardus Sihura selaku bagian dari kuasa hukum.
Dari laman MK/kupangterkini.com
Komentar