Sidang Pilkada Sabu Raijua, MK Sayangkan Tidak Konfirmasi Status Orient

Politik3791 Dilihat

Sebelumnya, Bawaslu telah mendapatkan laporan tentang status kewarganegaraan Orient. Hal ini yang melatarbelakangi Bawaslu mengirimkan surat pada termohon tanggal 5 September 2020, mengingatkan untuk penelusuran dokumen dari syarat bakal calon yang diduga telah lama tinggal di luar negeri.

Bawaslu pun berkirim surat ke Kantor Imigrasi Kupang melakukan konfirmasi atas kewarganegaraan Orient pada 5 September 2020. Dan mendapatkan jawaban bahwa Orient adalah warga negara Indonesia.

Akan tetapi, pada 15 September 2020, Kantor Imigrasi Kupang bersurat kembali dan menyatakan penarikan surat sebelumnya.Imigrasi Kupang beralasan persoalan mengenai kewarganegaraan Orient yang diajukan tersebut masih dalam proses koordinasi dan penelitian dengan instansi terkait.

Baca Juga :  Dibawa Kemana Suara Pendukung Oreint

Pada 10 September 2020, Bawaslu sesungguhnya telah berkirim surat permohonan kerja sama dan bantuan pada Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta, terutama sehubungan dengan permohonan informasi tentang kewarganegaraan Orient.

Pada saat bersamaan, Bawaslu pun berkirim surat pada Kantor Direktorat Imigrasi Jakarta untuk mempertanyakan soal kewarganegaraan ini. Juga mengirimkan surat pada termohon terkait keabsahan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon atas nama Orient.

Komentar