“Klarifikasi langsung dimungkinkan. Tapi kemarin kami ingin memastikan kepada KPU dulu,” ujarnya.
Hal ini disayangkan oleh panel hakim khusus dikarenakan Bawaslu memiliki waktu banyak dari awal berkirim surat kepada KPU dan Kedubes Amerika Serikat, 5 September 2020 hingga Januari 2021. Suhartoyo menilai seharusnya Bawaslu mengklarifikasi langsung kepada Orient.
Suhartoyo mengingatkan kedua penyelenggara pemilihan bahwa mengacu pada UU Dukcapil memungkinkan bagi warga negara asing memiliki KTP elektronik.
“Karena itu bentuk perspektif pelayanan. UU Dukcapil memungkinkan KTP-el bagi warga negara asing. Sehingga kalau Bawaslu hanya minta dicek KTP-el, itu hanya setengah langkah klarifikasi,” tegas Suhartoyo sembari mengingatkan agar ke depan tidak terulang hal serupa.
Dalam sidang tersebut, Jonixon menyebut Bawaslu baru mendapatkan jawaban dari Kedutaan Republik Indonesia melalui surat elektronik perihal status Orient Patriot Riwu Kore yang benar merupakan warga negara Amerika Serikat 1 Februari 2021.
Komentar