Gugat Mantan Bupati Lewat PTUN

Hukum & Kriminal3968 Dilihat

KUPANG – Warga Kelurahan Mauliru, Kecamatan Kamera, Sumba Timur merasa dirugikan dalam seleksi CPNS 2018. Pasalnya warga yang namanya lolos seleksi dengan nilai tertinggi, pada akhirnya tidak diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan beragam alasan.

Nyonya Rambu Katrina Ananggia sebagai penerima kuasa insidentil dari pihak yang dirugikan dalan seleksi CPNS Sumba Timur, menjelaskan kepada kupangterkini.com Rabu (24/3/21) bahwa, sebagai masyarakat kecil merasa sangat dirugikan. “Jelas-jelas anak Alfi Randjamandi lolos seleksi CPNS dengan nilai tertinggi, tetapi malah tidak diangkat sebagai PNS,” keluhnya.

Sedangkan dalam tes seleksi yang sama, Selly Fariska Dewy yang nilainya terendah kok malah lulus. “Ini ada apa, kami jelas tidak puas dengan kenyataan ini,” tegas Rambu.

Baca Juga :  Identitas Dipakai Orang Tak Dikenal Untuk Mencairkan Dana, Tunggak Hingga 68 Juta

Saat masalah ini dipertanyakan kepada badan kepegawaian daerah (BKD) Sumba Timur jawabannya adalah berdasarkan surat peraturan Menpan-RB, Nomor: 36/2018 bahwa putra/putri daerah mendapatkan penambahan poin sebesar sepuluh persen dari total poin seleksi kompetensi bidang (SKD).

Setelah ditelusuri lagi ternyata Selly ini bukan putri daerah tempatnya melakukan seleksi. “Alamat kartu tanda penduduk (KTP) Selly berbeda dengan tempat seleksi,’’ tambah Rambu.
Dari sini muali ditelusuri lagi ke Dukcapil dan ternyata banyak keganjalan, terkait KTP Shelly ini.

Baca Juga :  Rian Van Frits Kapitan : Mokrianus Lay Hormati Seluruh Proses Hukum yang Menjeratnya

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Sumba Timur, perihal dugaan pemalsuan KTP dan KK atas nama Selly Fariska Dewy pada pendaftaran seleksi CPNS 2018 di Sumba Timur,’’ tambahnya.
Pada proses penelusuran terkait hal ini, ditemukan lagi kasus yang hampir sama, atas nama Erni Anawulang yang diperlakukan tidak adil sama seperti Alfi juga. “Ini yang menjadi pertanyaan dan masalah bagi kami rakyat kecil,” jelasnya.

Beranjak dari kedua masalah ini pihak keluarga mengajukan gugatan ke PTUN Kupang. Pertama yang digugat adalah Bupati Sumba Timur periode 2016 – 2021, Gidion Mbiliyora dan Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Sumba Timur periode yang sama.

Baca Juga :  Polisi Amankan DPO Pencurian Sapi Saat Hendak Kabur ke Papua

Kamis (25/3) besok atau lusa bakal digelar sidang pembacaan dua gugatan ini. ‘’Kami hanya mencari keadilan atas kedua anak yang dirugikan ini. Kanapa ketidakadilan terjadi pada mereka, kami berharap keadilan dapat ditegakkan dalam permasalahan ini,” tegas Rambu.

yandry imelson/kupangterkini.com

Komentar