KUPANG – Jangka waktu penahanan berakhir dan tak bisa diperpanjang lagi, notaris Albert Riwu Kore bebas demi hukum Minggu (2/10) kemarin. Walaupun begitu, proses hukum kasus penggelalan sembilan sertifikat tanah milik BPR Christa Jaya itu tetap berlanjut.
Mengomentari hal tersebut, penasehat hukum Albert Riwu Kore, Dr. Yanto Ekon menyatakan kepada kupangterkini.com Senin (3/10/22) bahwa ia bersama kliennya akan berkoordinasi untuk langkah hukum selanjutnya. Selain itu, Yanto tetap kukuh menyatakan bahwa kasus tersebut bukan merupakan kasus penggelapan.
“Kami tetap berpendapat bahwa sebenarnya kasus yang disangkakan kepada klien kami bukanlah kasus penggelapan. Sebab bank Christa Jaya tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan sembilan sertifikat hak milik (SHM) yang disangka digelapkan oleh Albert Riwu Kore,” tegasnya.
Yanto menambahkan bahwa terrbukti pada sembilan SHM tersebut masih atas nama Rachmat, SE selaku pemilik, sama sekali belum dilekatkan hak tanggungan. “Oleh karena itu, menurut kami kasus ini seharusnya tergolong dugaan pelanggaran hukum perbankan yang berkaitan dengan langkah – langkah pemberian kredit,” ujarnya.
Selanjutnya, disinggung terkait langkah hukum terhadap Bank Christa Jaya, ia menjawab akan lakukan langkah hukum. “Tetap kami lakukan langkah hukum demi klien kami, tetapi langkah seperti apa kami koordinasi dulu dengan klien kami,” tandasnya.
Sementara itu, penasehat hukum Christa Jaya belum bisa dikonfirmasi karena masih ada pertemuan. Direktur Christa Jaya, Wilson Liyanto yang dihubungi juga mengarahkan langsung ke penasehat hukum saja.
laporan : yandry imelson
Komentar