Besok, Aturan Penerbangan Berubah

Berita Kota1551 Dilihat

KUPANG – Terhitung mulai Minggu (17/7) besok, PT Angkasa Pura I akan implementasikan aturan perjalanan udara terbaru seiring terbitnya surat edaran Kementerian Perhubungan nomor SE nomor 70 tahun 2022 serta SE 71 tahun 2022. Hal ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri maupun luar negeri dengan transportasi udara.

Untuk itu, Angkasa Pura I sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 71 Tahun 2022, serta siap untuk mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola. Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholders terkait di 15 bandara yang dikelola akan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional.

Mulai dari pemeriksaan dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan, ketersediaan vaksin, serta penerapan protokol kesehatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami percaya kebijakan baru ini akan mampu memberikan dampak positif terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi.

Informasi kupangterkini.com Sabtu (16/7/22) ada tujuh poin aturan dalam SE nomor 70 tahun 2022 yakni, pertama setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri. Berikutnya, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on – site saat keberangkatan. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT – PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga :  Perketat Pintu Masuk Kota Kupang

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT – PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau _rapid test_ antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan dalam SE Kemenhub No 71 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Bandara Eltari Kupang Tunggu Edaran Bebas Tes Antigen dan PCR

Menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik atau digital) dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT – PCR di hari ke 4 karantina dengan hasil negatif.

WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala dan suhu tubuh dengan ketentuan jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT – PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.

Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.

Baca Juga :  Surat Edaran Satgas Penanganan Covid – 19 Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa Pandemi

Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping perjalanan. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah menyelesaikan isolasi atau perawatan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Sedangkan jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut, apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi sesuai anjuran Kementerian Kesehatan. Apabila disertai gejala sedang atau berat, atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi sesuai rekomendasi dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan.

Seluruh biaya penanganan dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri. Seluruh biaya penanganan dan evakuasi media bagi WNI ditanggung oleh pemerintah.

laporan : yandry imelson

Komentar