Bank Bukopin Dianggap Tidak Sesuai Prosedur

Hukum & Kriminal1387 Dilihat

KUPANG – Kembali sidang antara Rebeka Adu Tadak, nasabah yang menggugat bank Bukopin Kupang dan PT Mahkota digelar. Kali ini, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli perbankan yang dihadirkan penggugat.

Dimana berdasarkan keterangan ahli, menyatakan bahwa hubungan antara pihak bank serta nasabah selalu didasari oleh kontrak. Kontrak sendiri didasari dengan slip dengan persetujuan yakni tanda tangan.

Mengomentari hal tersebut, penasehat hukum bank Bukopin cabang Kupang, M Hanafiah SH, yang ditemui kupangterkini.com Selasa (5/7/22) mengatakan bahwa, segala sesuatu yang dilakukan pihak bank sudah menjalankan prinsip kehati – hatian. “Kita mengandalkan prinsip kehati – hatian, kita mengonfirmasi lagi kebenaran slip itu, jadi segala sesuatu yang dilakukan bank itu sudah sesuai,” ucapnya.

Jadi, Hanafi menegaskan bahwa transfer dana dari pihak Bukopin sudah menjalankan sesuai SOP. “Undang – undang tentang transfer dana, bank itu wajib menjalankan perintah dari nasabah pemilik dana, selama syarat – syarat yang ditentukan bank terpenuhi. Slip dan tanda tangan kita konfirmasi dia (nasabah) ok kita jalankan, kalau tidak kita kena sanksi dari OJK dan BI, jadi semua sudah sesuai,” tegasnya.

Sementara itu, Benny Taopan SH, MH selaku penasehat hukum PT Mahkota menyatakan bahwa mencermati persidangan tadi, pihaknya juga akan menghadirkan ahli perbankan. “Sehingga membuat perkara ini menjadi terang supaya semua orang mendapat keadilan,” ucapnya.

Pada prinsipnya pihaknya menekankan bahwa belum saatnya gugatan yang dilayangkan. “Secara sadar menginvestasikan ke situ (PT Mahkota) dan belum waktunya,” tandasnya.

Sementara itu, penasehat hukum Rebeka Adu Tadak, Agustinus Nahak SH, MH mengatakan bahwa, perkara tersebut adalah tindak pidana perbankan, bukan personal. “Sehingga uang ibu Rebeka yang raib itu adalah tanggung jawab daripada pihak bank,” ucapnya.

Sehingga menurut Agus, apa yang dilakukan pihak bank tidak sesuai prosedur. “Kalau sudah sesuai prosedur tidak mungkin kami penggugat melakukan segala macam upaya untuk mengembalikan uang Rp 3 miliar tersebut,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Ada Konspirasi, Raibnya Tiga Miliar di Bukopin Kupang
Baca Juga :  Eksepsi Bank Bukopin Ditolak, Sidang Dilanjutkan Pokok Perkara

Komentar