Penasehat Hukum Randy Bajideh Nilai, Jaksa Lampaui Kewenangan

Hukum & Kriminal4604 Dilihat

KUPANG – Lanjutan sidang kasus pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee dengan terdakwa RB alias Randy kembali digelar. Agendanya pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa yang pada intinya menyatakan dakwaan jaksa tidak sesuai.

Pantauan kupangterkini.com Selasa (17/5/32) di Pengadilan Negeri Kupang, Eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh penasehat hukum terdakwa yakni, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, jelas dan tepat. Terkesan asal jadi dan dipaksakan dan surat dakwaan tidak didasarkan pada hasil penyidikan.

Penasehat hukum RB menganggap jaksa telah membuat surat dakwaan melampaui batas kewenangan dengan membuat surat dakwaan asal – asalan sehingga sudah sepantasnya surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Selain itu, surat dakwaan tidak dibuat berdasarkan BAP dan reka ulang dan dakwaan yang dibuat untuk tersangka Randy Suhardy Badjideh tidak benar dan palsu.

Penasehat hukum Randy juga menganggap dakwaan JPU tidak mengakomodir fakta – fakta empiris yang telah disampaikan oleh terdakwa saat penyidikan dan penyelidikan. JPU melakukan penyelundupan keterangan diluar berita acara pemeriksaan penyidik Polda NTT.

Oleh karena itu, berdasarkan uraian diatas, penasehat hukum Randy Badjideh memohon majelis hakim mengabulkan Eksepsi dari terdakwa. Serta menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan memerintahkan JPU segera membebaskan terdakwa Randy atau memberikan keputusan yang seadil – adilnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Saksi Sebut Pengerjaan Gelora Lifubatu Sudah Sesuai
Baca Juga :  Aksi Damai Jilid Lima Hadirkan Buang Sine

Komentar