Keluarga Astrid Pertanyakan Kejanggalan Proses Kematian

Hukum & Kriminal3426 Dilihat

KUPANG – Kasus kematian Astrid Manafe dan bayinya Lael Maccabee, akibat dibunuh tetap menyisakan pertanyaan besar bagi pihak keluarga korban. Runtut cerita proses kematian keduanya yang diungkapkan penyidik Polda NTT sangat tidak masuk akal. Hingga kini pun keluarga tetap bertanya.

Pernyataan itu diungkapkan kakak sepupu korban, Andre, saat gelar dialog kasus pembunuhan itu di Hotel Aston Kupang, Rabu (12/1/22) sore.’’Ketika keluarga mengetahui Astrid memiliki buah hati dengan Randy Bajideh, keluarga sudah memutuskan menerimanya. Ini bagian dari aib dan jalan hidup keluarga kami, kami mengakui itu,’’ tandas Andre.

Karena itu, Lael sendiri oleh keluarga diterima baik. Bahkan dimasukan sebagai bagian dari keluarga besar Manafe.

Menurut Andre, keluarga masih bertanya soal proses kematian Astrid dan Lael. Bagaimana mungkin Lael yang dicekik Astrid, menurut penyidik, matinya dengan kepala yang pecah. ‘’Ini sangat tidak masuk akal menurut kami.’’ tandas Andre.

Sementara kakak kandung korban, Jekson Manafe, mengungkapkan pembunuhan ini tak manusiawi. ‘’Suara hati keluarga kami apabila ini tak dituntaskan maka akan berdampak bagi kita semua,’’ katanya.

Kabid Humas Pplda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, menanggapi banyak kontroversi tersebut mengatakan, dari awal penyidik adalah rangkaian tindak penyidikan. Rangkaian ini dinamis, makanya pasal yang dikenakan berubah dari 338 menjadi 340 KUHP. ‘’Penyidik berpikir dinamis sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan,’’ ujarnya.

Aditya Nasution, SH pengacara keluarga korban, sudah memberikan catatan kepada penyidik bagaimana soal kejanggalan tersebut. Sifatnya internal pihak keluarga dan kepolisian.

Salah satu masukan adalah pengunaan alat tes kebohongan, lie detector. Hal tersebut sudah diakomodir pasca jaksa mengembalikan berkas dari penyidik.

Soal Jekson Manafe, yang mundur diri sudah meminta konsultasi dengan kuasa hukum. Karena belum ada permintaan maaf keluarga Randy, sehingga didahului tapi tidak melepaskan dari pengawasan kasus. Mengundurkan diri bukan mundur dari upaya membantu tapi memberikan keleluasaan kepada Polda dan penasehat hukum menyelesaikan kasus ini.

‘’Bukan mundur dari pegawalan kasus ini, jekson tetap kawal. Tidak berkonotasi mundur dari kawal kasus ini,’’ jelas Aditya

Ketua Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) Dr Sam Haning menyebutkan, begitu penemuan jenazah Atsrid dan Lael di Penkase Oeleta langsung berdiskusi dengan pihak keluarga. Maksudnya menghindari proses yang macet dalam penyidikan.

‘’Hanya saja ada proses penyerahan diri yang mengaku sebagai pelaku. Ini menunjukan tidak ada prestasi kerja dari Polda,’’ katanya.

Menurutnya, tak ada proses penyidikan yang cukup. Dan siapa yang melihat Astrid mencekik, siapa saksinya? Tak ada pengembangan dan prestasi untuk penetapan tersangka lain. Kondisi ini memungkinkan tersangka Randy memiliki peluang bebas di Pengadilan

‘’Benarah saksi yang dipanggil berkualitas atau tidak. Betul saksi yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri. Dan kenapa bukan mereka dijadikan tersangka juga.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Aniaya Lurah, Anggota Dewan Dipolisikan
Baca Juga :  Astrid dan Lael, Hilang Sejak Dijemput dari Rumah Kos

Komentar