KUPANG- Terkait laporan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kupang serta laporan tindak kekerasan terhadap lurah Naikoten I sudah diterima dewan kehormatan. Sementara dilakukan verifikasi administrasi terhadap kedua laporan tersebut.
Zyeto Ratuarat, pimpinan badan kehormatan dewan, kepada media Selasa (11/5/21) mengatakan bahwa, dewan kehormatan tidak diam. “Pengaduan yang ada diberi waktu lima hari untuk diverifikasi lagi,”jelasnya.
Jangan sampai ada anggapan bahwa dewan kehormatan diam dan tidak bekerja. “Saya mau tegaskan lagi, aturannya pengaduan tersebut masih harus diverifikasi lagi,”lanjutnya.
Nantinya teman – teman yang melakukan pengaduan harus verifikasi lagi ke badan kehormatan. Setelah verifikasi selesai dan lengkap baru akan diproses sebagaimana mestinya,”tambahnya.
Sesuai dengan aturan, masih ada waktu 14 hari dari proses tersebut. “Setelah itu kami akan memanggil pelapor kembali untuk melengkapi kelengkapan administrasi yang lain,”lanjut Zyeto.
Badan kehormatan juga sudah bersepakat menemui pimpinan DPRD untuk berdiskusi. “Sebagai badan kehormatan yang menjaga marwah lembaga ini serta mengutamakan kepentingan rakyat diatas segala – galanya, kami akan menyampaikan kepada pimpinan agar sidang dilanjutkan,”tambahnya.
Sedangkan untuk kasus pelaporan ketua LPM, RT/RW kelurahan Naikoten I. “Laporannya kami anggap lengkap, sehingga, Rabu (19/5) nanti kami akan memanggil untuk menginformasikan kepada mereka bahwa laporannya memenuhi syarat untuk di tindak lanjuti,” lanjutnya.
Sementara itu, terlapor yang juga merupakan anggota kehormatan. “Nantinya akan kami sampaikan ke pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada ketua fraksi agar sementara mengganti beliau dari badan kehormatan,”tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar