Sekda Teldi Sanam Bakal Jadi Saksi Kasus Penghasutan Hendrikus Djawa

Hukum & Kriminal233 Dilihat

OELAMASI – Kasus dugaan penghasutan dengan tersangka Hendrikus Djawa telah masuk P21 dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat. Saat ini berkas perkara tersebut ditangani Kejari Kabupaten Kupang untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Oelamasi.

Kasi Intelijen, Arly Sumanto SH, MH didampingi Kasi Datun, Johan Wibowo SH yang nantinya jadi JPU menyatakan bahwa dalam kasus Hendrikus Djawa ada 11 orang saksi serta 3 ahli. “Ahli Pidana, ahli ITE serta ahli Bahasa,” ungkap Johan.

Sementara itu, yang nantinya menarik perhatian adalah salah satu saksi yang bakal dimintai keterangan yakni Sekda Mateldius Sanam. “Ia, ada juga dalam berkas sebagai saksi, sementara yang melapor yakni Staff Khusus, Siprianus Klau yang mendapat kuasa dari Bupati Yosef Lede,” tambahnya.

Baca Juga :  Buntut Kerjaan Buraen-Erbaun Bermasalah, Pelaksana Kakap Rudi Angkari Diperiksa Jaksa

Untuk informasi, ​Hendrikus Djawa yang merupakan Ketua LP2TRI dan merupakan pejuang dana Seroja disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan dengan jeratan pasal berlapis yakni ​Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 dengan​Ancaman Hukuman Maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara berkas perkara Hendrikus telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan pada 26 Mei 2026.

Baca Juga :  Jaksa Bakal Panggil Sekda Teldi Sanam Lagi dalam Kasus Mega Proyek Buraen-Erbaun

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar