Penetapan Tersangka Secepat Kilat

Kuasa Hukum: Polres Belu Tidak Profesional, Proses Hukum Berjalan Terbalik

Hukum & Kriminal200 Dilihat

ATAMBUA — Penetapan seseorang berinisial PK sebagai tersangka di Polres Belu dinilai dilakukan secara terburu-buru dan tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum Revival Silla, Dominikus Boymau, SH, yang menilai proses penyidikan berjalan terbalik dan jauh dari kaidah hukum yang benar.

Menurut Dominikus, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP, penyidikan adalah rangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang peristiwa, hingga akhirnya dapat menemukan dan menetapkan tersangka. Namun dalam kasus ini, justru terjadi sebaliknya.

“Faktanya, Polres Belu terlebih dahulu menetapkan PK sebagai tersangka, baru kemudian berusaha mencari bukti serta keterangan saksi dan korban. Ini jelas terbalik dan melanggar aturan hukum. Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan tanpa bukti yang cukup terlebih dahulu,” tegas Dominikus kepada kupangterkini.com.

Baca Juga :  Kapolres Belu Diisukan Memeras Pengusaha

Ia sangat menyayangkan kondisi yang terjadi, di mana seseorang sudah dicap tersangka, namun akhirnya dinyatakan bebas demi hukum. Menurutnya, hal ini membuktikan ketidakprofesionalan dan kurangnya transparansi lembaga kepolisian di mata publik.

“Anehnya, saat menetapkan tersangka pihak kepolisian sangat cepat menggelar jumpa pers. Tapi ketika PK dinyatakan bebas demi hukum, justru tidak ada penjelasan apa-apa seolah tidak ada yang terjadi. Publik pun tidak pernah diberi tahu kapan korban diperiksa dan apakah didampingi dinas sosial saat memberikan keterangan tambahan,” kritiknya.

Dominikus juga menjelaskan makna status “bebas demi hukum” yang sering disalahartikan banyak orang. Menurutnya, status tersangka masih tetap melekat pada diri PK selama tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“SP3 baru bisa keluar jika PK mengajukan upaya hukum praperadilan. Mengingat kasus ini diancam hukuman maksimal 15 tahun, maka menurut hukum status tersangka baru akan hilang setelah masa daluwarsa selama 23 tahun berlalu. Oleh karena itu, kami lebih fokus membela hak klien di persidangan pokok perkara,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Segera Serahkan Tersangka Randy Ke Jaksa

Dalam pembelaannya, Dominikus menegaskan menjunjung tinggi asas hukum yang berlaku. Ia mengingatkan asas praduga tak bersalah, di mana seseorang baru dapat dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami tidak sedang membela perbuatan pemerkosaan anak, itu kejahatan berat. Tapi kami membela hak orang yang diduga melakukannya. Bersalah atau tidaknya baru bisa ditentukan nanti di persidangan, bukan di media atau sebelum ada pembuktian lengkap,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan diterapkan asas lex favor reo, yaitu prinsip hukum yang memberikan perlindungan bagi tersangka dengan menerapkan aturan yang paling menguntungkan jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi. Asas ini bertujuan melindungi hak asasi manusia agar tidak mendapatkan hukuman yang lebih berat akibat perubahan aturan.

Baca Juga :  DPO Kasus Pengeroyokan, Tewas Tertembak Polisi

Di akhir pernyataannya, Dominikus memberikan pesan mendasar tentang makna hukum.
“Hukum itu bukan untuk sekadar mencari kesalahan orang, tetapi untuk menemukan kebenaran. Kami hormati proses hukum yang berjalan dan serahkan sepenuhnya pembuktian kepada hakim di persidangan nanti,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, Dominikus Boymau selaku Penasihat Hukum Revival Sila yang juga sedang tersandung kasus serupa dengan PK menegaskan bahwa meski menghadapi situasi yang sama, pihaknya tetap fokus dan konsisten menjalankan tugas profesionalnya untuk membela kepentingan dan hak hukum kliennya, Revival Sila, hingga proses hukum selesai sepenuhnya.

laporan : yandry imelson

Komentar