Jaksa Tuntut 6 Terdakwa Kasus Korupsi Sumur Bor Oenunutono hingga 4,6 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal400 Dilihat

KUPANG – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang membacakan tuntutan pidana terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di Desa Oenunutono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor, Senin (4/5).

Jaksa Andrew P. Keya, S.H., M.H. dan Yusuf T. Suryapramana, S.H., menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Yang Dituntut Paling Berat:

AMJ: Harus mendekam di penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 Miliar. Jikalau tidak bisa bayar, harta benda akan disita dan dilelang, atau tambah hukuman penjara lagi.

Baca Juga :  Timbun Solar, Warga Alak Ditahan Polisi

FEK: Dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan bayar ganti rugi Rp 46,8 Juta.

RYT: Dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan ganti rugi Rp 123,6 Juta.

Rincian Lainnya:

ZM & MJN: Masing-masing dituntut 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca Juga :  Polresta Kupang Kota Bekuk Ojek Online Pengedar Uang Palsu

UTL: Dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sidang yang kini memasuki tahap tuntutan bakal segera berakhir. Masyarakat menanti putusan hakim yang akan menentukan nasib para terdakwa tersebut.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar