Timbun Solar, Warga Alak Ditahan Polisi

Hukum & Kriminal1690 Dilihat

KUPANG – Pihak Polresta Kupang Kota mengamankan seorang warga kecamatan Alak, Kota Kupang karena kedapatan menimbun BBM jenis Solar hingga mencapai enam ribu liter. Solar bersubsidi tersebut ia beli dari beberapa SPBU yang ada di Kupang sebelum pengumuman kenaikan harga BBM.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ditemui kupangterkini.com Senin (5/9/22) mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. “Kemudian kita melakukan pemantauan dan pembuntutan hingga akhirnya kita menemukan salah satu lokasi di daerah alak yang kita dapati banyak jerigen 30 liter dan tandon yang berisi Solar ada dua jenis 4000 liter dan satunya lagi sekitar 5000 liter,” jelasnya.

Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan pada Sabtu (3/9) melakukan penangkapan terhadap pelaku AA, 52. “Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan,” kata Krisna.

Berikutnya, ia juga membeberkan bahwa modus yang digunakan pelaku yakni membeli BBM di beberapa SPBU menggunakan jerigen 30 liter yang sudah disiapkan. “Jadi pada saat pelaku datang ke SPBU, dia sudah menyiapkan mobil dengan beberapa jerigen dan kemudian menyuruh kariawannya membeli di SPBU dengan jerigen 30 liter,” ungkapnya.

Pembelian tersebut dilakukan menggunakan sepeda motor dan mobilnya diparkir dibelakang SPBU. “Setelah itu diisi ke penampungnya terus – menerus hingga selesai,” tambahnya.

Selanjutnya, mantan kabid humas Polda NTT itu juga menjelaskan bahwa penimbunan yang dilakukan pelaku tersebut sudah berlangsung sejak lama. “Jadi, itu sudah ditimbun sebelum terjadinya kenaikan (harga BBM),” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Irawaty Ua Resmi Ditahan
Baca Juga :   Polresta Kupang Masih Teliti Berkas KDRT Erik Mela

Komentar