Kasus Mutasi 1.000 Pejabat, Eu Ratukore Seret Bupati ke Meja Hijau

Hukum & Kriminal224 Dilihat

KUPANG – Mantan Camat Takari, Murry H. Ratukore, yang akrab disapa Eu Ratukore, resmi menggugat Bupati Kupang, Yosef Lede, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya mencari keadilan terkait keputusan mutasi massal yang dinilai bermasalah.

Berdasarkan bukti pendaftaran yang diterima kupangterkini.com, gugatan diajukan melalui sistem elektronik atau e-Filing pada Senin, 13 April 2026 pukul 09:30 Wib. Nomor pendaftaran online yang tercatat adalah 592111-13042026RJ4, dengan nomor perkara resmi 9/G/2026/PTUN.KPG.

Dalam perkara ini, Murry H. Ratukore bertindak sebagai Penggugat, sedangkan pihak Tergugat adalah Bupati Kupang yang beralamat di Jl. Timor Raya, Kelurahan Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur.

Baca Juga :  Adu Jangkrik Dump Truck Vs Avansa, Satu Orang Dirawat

Dokumen yang diserahkan lengkap meliputi:

1. Dokumen Gugatan
2. Bukti Upaya Administratif
3. Dokumen Bukti Pendukung

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran dalam pelantikan lebih dari 1.000 pejabat secara serentak pada 30 Desember 2025 lalu.

Baca Juga :  20 Tahun Kupang Tidak Dikelola Dengan Baik

Dari hasil verifikasi, diketahui bahwa dari 1.004 pejabat yang dimutasi, sedikitnya 190 orang dinyatakan tidak memenuhi NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Hal ini bertentangan dengan klaim sebelumnya yang menyatakan semua proses sudah sesuai aturan dan mendapat persetujuan.

Baca Juga :  Cekcok Suami Istri Renggut Nyawa Bayi Berusia Satu Tahun

Laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar