Pabrik Mini Uang Palsu Terbongkar, Pasutri di Kupang Siap Diadili

Hukum & Kriminal162 Dilihat

KUPANG – Kasus peredaran dan produksi uang palsu yang melibatkan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kota Kupang memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyidikan intensif, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Ipda Adam Tupitu, secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, terkait adanya seseorang yang mengedarkan uang rupiah palsu. Tim Jatanras kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, pada 20 Desember 2025 lalu,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang (Jumat, 17/4/2026).

Di lokasi tersebut, sambungnya, Tim Jatanras berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial EESM dan EDSA. Tak hanya mengedarkan, keduanya terbukti mengoperasikan Pabrik Mini uang palsu di dalam kamar kos mereka.

Baca Juga :  Buntut Pemukulan Warga, Tujuh Orang Diperiksa Propam Polda NTT

“Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan peralatan yang tergolong sederhana namun terencana. Dengan mengandalkan satu unit Printer Epson L321, mereka mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp5.000 hingga Rp100.000. Untuk mengelabui masyarakat, mereka menambahkan detail visual menggunakan pewarna kuku emas, tinta printer, hingga serbuk warna khusus, agar tekstur cetakan menyerupai uang asli,” sebut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Tersangka Proyek Gagal Puskesmas Oesao Sudah Ditahan, Jaksa Bidik Proyek Erbaun, Teres & Oenunutono

Mirisnya, lebih jauh dijelaskan, jangkauan peredaran uang palsu produksi pasutri ini telah merambah skala nasional. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memasarkan produk ilegal mereka melalui grup khusus di media sosial Facebook. Distribusi barang dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan tujuan pengiriman yang sangat luas, meliputi wilayah Semarang, Lampung, Jambi, Bekasi, Bogor, hingga beberapa kota di Kalimantan seperti Banjarmasin dan Batu Licin.

“Bersama dengan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya; 294 lembar uang rupiah palsu siap edar, Satu unit mesin printer dan 11 botol tinta, Berbagai bahan kimia dan pewarna (stempel, bantalan cap, serbuk emas), Perangkat komunikasi dan identitas tersangka,” beber AKP Jumpatua.

Baca Juga :  Hadiri Ulang Tahun Pacar, Ditemukan Hangus Terbakar

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, penyidik juga menyertakan jeratan pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana Nasional) terkait pemalsuan alat pembayaran.

Dengan diserahkannya perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pasutri tersebut kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar