Tuntutan Belum Siap, Advokat Mokris Lay : Proses Awal Dikebut, Sekarang Malah Gamang

Hukum & Kriminal273 Dilihat

KUPANG – Sidang lanjutan kasus yang menjerat Mokris Lay dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) yang dijadwalkan hari ini, Senin (7/4), harus mengalami penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa tuntutan yang akan diajukan belum siap dan meminta waktu tambahan hingga 13 April 2026.

Keputusan ini menuai kritik keras dari tim Advokat Mokrianus Lay. Pasalnya, jeda waktu yang diberikan dari penetapan agenda pada 31 Maret hingga tanggal penundaan baru tersebut hampir mencapai dua minggu. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan proses awal yang berjalan sangat kilat.

“Ketika mendakwa dan melimpahkan ke pengadilan, prosesnya dikebut luar biasa. Pak Mokris ditahan tahap II kemarin sore pukul 14.00 WIB, besok paginya pukul 10.00 sudah langsung dilimpahkan ke pengadilan (pada 28 Februari 2026). Tidak sampai 24 jam, mungkin ini pelimpahan tercepat di Indonesia,” ungkap Rian Van Frits Kapitan, ketua tim Advokat Mokrianus Lay.

Baca Juga :  Dituding Lakukan Pemerasan, Kasat Reskrim Polres Kupang Lapor ke Polda NTT

Namun, menurut tim hukum, kecepatan tersebut tidak diimbangi dengan kesiapan bukti dan administrasi saat di persidangan. Padahal, saat seseorang ditahan, ia berhak mendapatkan kepastian hukum dan proses yang sesuai prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Lebih jauh, tim hukum menegaskan bahwa penundaan ini terjadi karena Jaksa sebenarnya “gamang” atau bingung menuntut apa, lantaran tidak ada bukti sahih yang membuktikan unsur penelantaran anak.

Baca Juga :  Oreint Tak Pernah Lapor Pelepasan Kewarganegaraan

Bahkan, ditemukan kesalahan logika dasar dalam pembuktian. Tuduhan awal menyatakan Pak Mukris menelantarkan karena yang membayar uang sekolah adalah Ibu Anggi. Padahal, fakta persidangan mengungkap hal berbeda.

“Dari keterangan Ibu Anggi dan pihak sekolah, memang benar yang transfer adalah Ibu Anggi via rekening BCA, dan tidak pernah menunggak. Tapi ketika ditanya, uang di rekening itu milik siapa? Ibu Anggi mengakui itu adalah uang Pak Mokris,” jelas Rian.

Padahal, biaya sekolah anak di sekolah tersebut mencapai Rp50 juta per tahun atau total Rp100 juta untuk kelas 1 dan 2. Pembayaran yang lancar dengan sumber dana dari Mokris ini justru membantah keras tuduhan penelantaran.

Baca Juga :  Saul Manafe Minta Ira Dihukum Mati

“Ini kesalahan berpikir yang fatal. Seharusnya aparat melihat sumber uangnya, bukan hanya siapa yang mentransfer. Kalau profesional, kasus seperti ini tidak perlu sampai ke pengadilan karena faktanya tidak ada penelantaran,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak keluarga dan tim hukum menyatakan siap menghadapi tuntutan berapapun yang akan diajukan nanti. Namun pihaknya menegaskan bahwa fakta persidangan telah menunjukkan ketidakberdasaran dakwaan terhadap Mokris Lay.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar