OELAMASI – Kasus dana Seroja muncul fakta baru, pemerintah sepertinya sedang bermain-main dengan para korban penyintas. Hal ini terbukti saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, Bank BRI, LP2TRI serta BPBD Kabupaten Kupang pada siang tadi yang berjalan cukup panas.
Pantauan kupangterkini.com di gedung DPRD Jumat (28/11/25) ketika dimintai tanggapan pemerintah oleh DPRD terkait kejelasan dana seroja, dalam penuturan Sekda Teldi Sanam ternyata terkesan berbelit serta tidak jelas. Hal ini tercermin ketika pada September lalu Teldi mengeluarkan pernyataan bahwa dana seroja tidak ada lagi dan telah disetor ke kas negara, namun hari ini beda lagi pernyataannya.
“Dana Seroja sudah tidak ada lagi di kas daerah, di kas BPBD. Sisa sudah disetor ke kas negara jadi tidak ada lagi uang dana seroja, selesai,” begitu bunyi pernyataan Sekda Teldi Sanam pada 2 September 2025.
Mirisnya, tadi dalam RDP, Sekda Teldi menyampaikan bahwa dana Seroja yang ada di kas BPBD terakhir disetor pada bulan Oktober 2025 bulan kemarin. Hal ini tentunya kontras dengan ucapan tegasnya pada awal September silam ketika penyintas badai Seroja mendatangi kantor Bupati.
Selain kacaunya pernyataan penyetoran dana Seroja yang disampaikan, ada hal menarik yang jika disimak bakal membuat masyarakat geleng kepala. Dimana, penyetoran kembali dana seroja ke kas negara ada beberapa kali mulai dari sejak tahun 2024 dengan nominal yang beragam.
Untuk itu, pernyataan tersebut menjadi pertanyaaan masyarakat penyintas badai Seroja. “Uang disetor ke kas negara kok bertahap dan berkali-kali, ini ada apa, seperti ada yang disembunyikan,” celetuk warga yang hadir dalam RDP siang tadi.
laporan : yandry imelson












Komentar