Negara Rugi 3 Miliar Lebih, Pejabat KPU Sumba Timur Ditangkap Jaksa

Hukum & Kriminal149 Dilihat

WAINGAPU – Kejari Sumba Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 hingga selesai pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 4 November 2025 pukul 14.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan SBD (Sekretaris KPU Sumba Timur), SL (PPK), dan SR (Bendahara KPU) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan 30 orang saksi, 2 orang ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum. Hal ini telah memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka.

Baca Juga :  Paman Nyaris Cabuli Keponakan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-519/N.2.16/Fd.1/11/2025, PRINT-520/N.2.16/Fd.1/11/2025, dan PRINT-521/N.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025. Para tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan penahanan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.

Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun 2024, antara lain dengan melakukan pemborosan, rekayasa laporan, dan mark-up belanja hibah kegiatan. Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  PH Minta Rudy Soik Dihadirkan Sebagai Saksi

Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsidiair: Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Dr. Hernold Ferry Makawimbang, MSi, MH ahli hukum keuangan negara, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742,00 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah). Kerugian tersebut bersumber dari penyalahgunaan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.

Baca Juga :  Masuk Lapas Wanita, Ira Ua Diberi Perlengkapan Sholat

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan negara yang bersih dari korupsi khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Kejari Sumba Timur akan terus mengawal proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) untuk segera disidangkan.

laporan : yandry imelson

Komentar