Diduga Kuat YNS Lakukan Pemerasan Terhadap Anggota DPRD YM

Hukum & Kriminal917 Dilihat

KUPANG – Kasus kekerasan seksual yang disangkakan terhadap anggota DPRD kabupaten Kupang, YM kepada YNS masuk babak baru. Dimana, pihak YNS telah mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum YM, Rudyanto Tonubesi SH, MHum katakan bahwa pihaknya merasa senang. “Saya akan siap hadapi itu bersama klien untuk saling mengadu bukti terkait sangkaan-sangkaan yang dilontarkan oleh mereka,” ucapnya kepada kupangterkini.com.

Namun, Rudy juga membeberkan bahwa pihaknya merasa ada permainan diluar hukum untuk memancing di air keruh. “Karena opini terus dikembangkan bahkan melibatkan pihak lain hanya untuk memancing di air keruh agar klien saya memperoleh tekanan yang pada ujungnya ada tujun subjektif yang ingin dicapai oleh mereka, tujuan subjektif itu adalah indikasi pemerasan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Randy, Sandy & Dimu Divonis 10 Tahun, Piero 8 Tahun Hukuman Penjara

Menurutnya hal tersebut bisa dibuktikan melalui data dan bukti-bukti yang ada pada pihaknya. “Tapi untuk saat ini saya tidak akan membangun opini terkait indikasi pemerasan itu karena informasi dan data yang ada pada saya itu merupakan persoalan hukum yang harus dibuktikan di pengadilan dan saya yakin informasi pemerasan itu memenuhi hukum pembuktian,” tegasnya.

Baca Juga :  Gunakan Bom Ikan, Nelayan Asal Semau Terancam Hukuman Mati

Terakhir, Rudy juga menyatakan bahwa pihak YNS menggulirkan percakapan Whatsapp yang menuduh ketua DPRD (menjurus ke Daniel Taimenas) bersama dengan YM menggunakan ganja yang menurutnya terlalu bodoh.

“Permainan seperti ini menurut saya terlalu bodoh, kalau orang hukum yang memainkan cara seperti ini saya bisa kaitkan bahwa opini yang dikembangkan tersebut ingin mengajak orang lain menzolimi klien saya,” tambahnya.

Baca Juga :  Anggi Widodo Dinilai Tak Bermoral, Hak Asuh Anak Dicabut

“Kemudian ketika klien saya merasa terpojok secara psikis, tujuan mereka akan tercapai untuk memperoleh manfaat tertentu yakni indikasi pemerasan. Kiranya pihak YNS bersama kuasa hukumnya janganlah menjadi orang yang menghakimi orang lain seolah mereka punya kewenangan untuk menjustifikasi perbuatan termasuk klien saya, kalau orang hukum tau jalur yang harus kita tempuh dan justifikasi orang bersalah itu hanya dan hanya, jika putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar