Dugaan Pembunuhan di Belu, Keluarga Minta Korban Segera Diautopsi

Hukum & Kriminal493 Dilihat

ATAMBUA – Sebuah kasus diduga pembunuhan dengan cara meracuni korban terjadi di wilayah hukum Polres Belu, korban yakni YB, serta terduga pelaku berinisial BB. Kasus tersebut terjadi pada bulan Juni 2025 silam.

Menurut penuturan Kuasa Hukum Korban, Andrianus Un Abon SH bersama rekannya, Remisius Besin SH bahwa sebenarnya keluarga telah ikhlas akan kepergian korban YB. Namun, beberapa hari setelah korban dikuburkan datanglah terduga pelaku yang mengakui ialah yang telah meracuni korban.

“Hal ini kemudian terjadi ribut antara keluarga korban dan terduga. Lalu kemudian masalah ini dilaporkan ke Kepala desa melalui perangkat desa dan diadakan pertemuan, disitu dia (Terduga) masih mengaku bahwa dia yang racun dan mendapatkan racun tersebut dari AL,” urainya kepada kupangterkini.com

Baca Juga :  Terkait Dana Raib, Gugatan Rebeka Adu Ditolak

“Dia disitu mengacu meracuni korban dengan perantara sirih pinang. Akhirnya, perangkat desa sepakat membuat surat pernyataan bersama bahwa kematian oleh racun tersebut mereka tidak bisa mengurus kecuali pihak kepolisian,” tambahnya.

Selanjutnya, kasus tersebut diteruskan ke Polsek, dimana disitu terduga masih juga mengaku bahwa dia yang telah meracuni korban. “Akhirnya kami buat pengaduan ke Polres Belu, sekarang sudah diperiksa delapan orang saksi, tinggal kita menunggu kepastian melalui autopsi,” ujar Andrianus.

Baca Juga :  Rugikan Negara 8,5 Miliar, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Jadi, saat ini pihak keluarga tinggal menunggu tanggal pasti untuk dilakukan autopsi. “Jadi masih lidik ada atau tidak dugaan pembunuhan berencana yang disebabkan oleh racun atau tidak. Harapan keluarga, korban segera diautopsi karena keluarga butuh kepastian hukum,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar