Oknum Polisi Penembak Pelaku Pengeroyokan Harus Diadili

Hukum & Kriminal1759 Dilihat

KUPANG – Tewasnya DPO kasus pengeroyokan akibat penembakan oknum polisi mendapat banyak tanggapan miring dan protes dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari pengacara asal Belu, Benyamin Seran yang menegaskan agar diproses hukum oknum anggota penembak tersebut.

Menurut Elan, sapaan akrab Yulius apapun alasannya tujuan negara membekali polisi dengan senjata bukan untuk membunuh warga atau bahasa halusnya menembak mati tersangka. “Sebab, sejatinya tersangka belum tentu bersalah dan untuk membuktikan kesalahannya dilakukan melalui pengadilan (trial by court) bukan ditembak mati (trial by gun),” katanya kepada kupangterkini.com Selasa (27/9/22).

Lebih lanjut, Elan menambahkan jika menembak tersangka dibenarkan dengan alasan apapun maka tidak perlu ada pengadilan. “Cukup membuat kuburan massal untuk para tersangka,” cecarnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa memang dalam keadaan yang sangat terpaksa polisi boleh menggunakan senjata dan penggunaan senjata itu ada standar operasional prosedur (SOP). “Dengan melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu sebanyak tiga kali dan setelah itu jika harus menembak kearah tersangka maka sekali lagi tujuannya untuk melumpuhkan, bukan untuk menembak mati dan karena itulah sasarannya adalah paha atau kaki, bukan bagian tubuh yang mematikan,” cibir Elan.

Selain itu, Elan juga meminta Kapolres Belu agar memastikan penanganan jenazah korban sesuai SOP, yakni melakukan autopsi serta meminta Kapolda NTT agar memberikan atensi khusus atas kasus tersebut.

“Bapak Kapolda NTT, Irjen Pol Setya Budiyanto agar memberikan atensi khusus untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum polisi penembak warga tersebut dengan membentuk tim khusus. Agar secara transparan memproses secara internal atas dugaan pelanggaran disiplin (kode etik) dan juga untuk melakukan serangkaian penyidikan/penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pasal 338 maupun pasal 340 serta pasal 359,” ucapnya.

Menurutnya, perbuatan ini merupakan perbuatan pidana yang harus diproses secara hukum. “Sebab apabila penegakan hukum terhadap oknum polisi di wilayah hukum Polres Belu tidak berjalas sesuai harapan masyarakat maka akan berdampak pada semakin merosotnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” ungkapnya.

Lanjutnya, demi menjaga wibawa institusi Polri maka oknum polisi penembak korban tersebut harus dihadapkan pada persidangan di pengadilan untuk diadili secara terbuka untuk umum. “Biarkan masyarakat menyaksikan jalannya proses persidangan secara langsung sehingga menjadi pelajaran,” tuturnya.

Katanya, semua warga negara sama dihadapan hukum (equality before the law). “Maka buktikan dalam kasus ini,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Randy Badjideh Tolak Beri Keterangan Dalam Perkara Istrinya
Baca Juga :   Tragedi Cantika, Bisa Tambah Tersangka

Komentar