Kejati NTT Selesaikan 4 Perkara Melalui Restorative Justice, Total 50 Perkara Berakhir Damai

Hukum & Kriminal152 Dilihat

KUPANG – Kejati NTT kembali mengimplementasikan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kejati NTT menggelar ekspose penghentian penuntutan secara virtual di Ruang Restorative Justice Kejati NTT.

Dalam ekspose ini, disetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Kejari Timor Tengah Utara (TTU), dan Kejari Kota Kupang.

Persetujuan diambil setelah seluruh syarat terpenuhi sesuai PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan SEJAM PIDUM NO. 01/E/EJP/02/2022.

Baca Juga :  Rotasi Kepemimpinan di Kejati NTT, Kajati Tekankan Penegakan Hukum yang Berdampak Kesejahteraan Masyarakat

Informasi Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana SH, MH menyatakan bahwa posisi perkara yang dihentikan Kejaksaan Negeri Alor ada dua yakni, perkara dengan tersangka Rian Fernandes Oko yang dikenai Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Randy Bisa Lepas Bila Berkas Perkaranya Tak Diselesaikan Dalam 120 Hari

Kasus bermula pada 16 Maret 2025 saat saksi Yakob Tapah bersama temannya pulang dari acara pesta nikah di Kampung Aimloli.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar