Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Pantai Pede Labuan Bajo

Hukum & Kriminal1352 Dilihat

Kasat Reskrim menuturkan, pelaku RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

“Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit mobil,” urainya.

Dalam kasus tersebut, penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” ucap AKP Lufthi.

Baca Juga :  Suami Lakukan Pembunuhan Disaksikan Istrinya

Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu juga menyampaikan, pelaku RM dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga :  Mahasiswa Cabuli Bayi Berusia Setahun

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar