Karena merasakan sakit anak korban menjadi terbangun dan menangis, lalu saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja memanggil Terdakwa.
Setelah Terdakwa masuk ke dalam kamar selanjutnya Terdakwa disuruh membawa anak korban pulang kemudian sebagai imbalannya saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp3.000.000.
Perbuatan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Perbuatan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi Alias Fani sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
laporan : yandry imelson
Komentar