Tersangka Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Regional3386 Dilihat

BA’A-Reskrim Polres Rote Ndao menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi saat perayaan Natal beberapa waktu lalu. Sebanyak 27 adegan diperankan pelaku yang digelar mulai pukul 11.00 Wita siang tadi.

Informasi kasi humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo Sabtu (8/1/22) kepada kupangterkini.com, pada adegan pertama, tersangka Elias Mbura sedang duduk di rumahnya sambil mengonsumsi minuman keras (Sopi) sambil berpikir membunuh korban. Tersangka kemudian bergegas mengambil parang di bawah tempat tidur dan bergegas ke rumah korban.

Dalam perjalanan, tersangka sempat mampir di warung milik SM dan minum kopi disitu. Selanjutnya, tersangka pamit dari tempat tersebut dan pergi ke sawahnya, namun dalam perjalanan tersangka masih mampir di rumah AN untuk mengucapkan selamat Natal. Disitu keduanya sempat bersama – sama minum minuman keras.

Adegan berikutnya, tersangka tiba di rumah korban WN kemudian memberi salam selamat Natal, bersalaman dan mencium korban. Tersangka juga menanyakan keberadaan korban II, MN istri dari WN.

Berikutnya, tersangka berjalan menuju dapur bersalaman dan mencium saksi YN. Kemudian, korban MN yang dari kamar menuju ke dapur untuk menemui tersangka.

Selanjutnya, adegan pembunuhan terjadi, dimana tersangka mengejar korban MN dan membunuhnya. Sedangkan korban WN mengalami luka tebasan dan selamat dari aksi tersebut.

Diketahui, motif tersangka didasari rasa dendam terhadap korban, tersangka berpendapat kematian anak kandungnya diakibatkan oleh santet yang dilakukan oleh korban. Tersangka sendiri dikenakan pasal 340 KUHP Juncto pasal 338 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP.

Reka ulang adegan pembunuhan tersebut dilangaungkan pada delapan titik lokasi yang berbeda. Rekonstruksi dipimpin langsung oleh kasat reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Tidak Terima Dimaki, Adik Bacok Kakak Kandung
Baca Juga :   Tanggul Jebol, Petani Terancam Gagal Tanam

Komentar