SIKKA – Polres Sikka sedang menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaporkan oleh seorang anggota Polres Sikka, Yoseph Edyson, pada Rabu (5/11) pekan kemarin. Laporan tersebut terkait dugaan perekrutan ilegal tenaga kerja yang akan dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Kronologi Kejadian, enurut laporan, kejadian bermula pada 28 Oktober 2025 hingga 4 November 2025 di Bangkoor, Talibura, Sikka. Terlapor berinisial YT, 34 seorang petani/pekebun, diduga melakukan perekrutan dengan menjanjikan biaya transportasi dan akomodasi gratis kepada calon tenaga kerja hingga tiba di perusahaan sawit.
Namun, perekrutan ini tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Penempatan (SPP) dan Surat Rekomendasi dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT. Korban
dalam kasus ini, terdapat delapan orang antara lain, YM (18) AML (32) LL (25) ANS (27) PP (21) AWL (19) D (26) serta SL (32).
Para korban berasal dari berbagai desa di wilayah Sikka dan berprofesi sebagai petani/pekebun, pelajar/mahasiswa, dan ibu rumah tangga. Aparat Polres Sikka telah mengamankan terlapor untuk proses hukum lebih lanjut. Laporan Polisi telah dibuat dengan Nomor: LP/ A / 7 / XI / 2025 / SPKT.SATRESKRIM /POLRES SIKKA / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 5 November 2025.
Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan. Dalam periode 2024-2025, Sat Reskrim Polres Sikka telah menangani 3 kasus TPPO, di mana 2 kasus sudah tahap II (diserahkan ke JPU), dan 1 kasus dalam tahap penyidikan. Dalam kasus ini, M Syawaludin Syawal (24), seorang anggota Polri, turut menjadi saksi.
laporan : yandry imelson
















Komentar