Ditresnarkoba Polda NTT Bekuk Jaringan Pengedar Poppers

Hukum & Kriminal4399 Dilihat

KUPANG – Ditresnarkoba Polda NTT berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers yang beredar di berbagai wilayah.

Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang distributor lokal di Kupang serta dua pemasok utama yang ditangkap di Jakarta dan Surabaya.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Baca Juga :  Tersangka Proyek Gagal Puskesmas Oesao Sudah Ditahan, Jaksa Bidik Proyek Erbaun, Teres & Oenunutono

Dalam konferensi pers ini, dua tersangka turut dihadapkan ke publik dan barang bukti hasil pengungkapan kasus ini juga digelar di hadapan awak media.

Dalam paparannya, Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HYR, 27 pada Minggu, 10 November 2024, di Kota Kupang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 botol poppers berukuran 10 ml.

Baca Juga :  Besok, Penyidik Limpahkan Berkas Ira Ua

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Hen membeli poppers melalui aplikasi TikTok sebanyak sembilan kali, dengan setiap transaksi melibatkan pembelian 20 botol.

Baca Juga :  Keluarga Pertanyakan Luka Terbuka di Kepala Korban

Barang tersebut kemudian ia jual kembali dengan harga lebih tinggi melalui media sosial seperti WhatsApp, Line, Michat, dan Wala,” ujar Kombes Ardiyanto.

Komentar