Ditresnarkoba Polda NTT Bekuk Jaringan Pengedar Poppers

Hukum & Kriminal4349 Dilihat

HYR diketahui membeli poppers seharga Rp 120.000 per botol dan menjualnya kembali dengan harga Rp 200.000 per botol.

“Sejak pertama kali berjualan, ia telah menjual lebih dari 100 botol. Padahal, BPOM telah mengeluarkan peringatan publik pada 13 Oktober 2021 yang melarang penggunaan poppers karena mengandung isobutyl nitrite, zat yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian jika disalahgunakan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar.

Baca Juga :  Kepala Desa Oelnasi Diduga Terlibat Dalam Kematian Elkana Konis

“Hen mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Jefri Hutasoit yang berdomisili di Bekasi, Jefri diketahui aktif mempromosikan poppers melalui siaran langsung di TikTok dan HYR kemudian memesan barang dari JH menggunakan akun TikTok lalu berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp,” ujarnya.

Baca Juga :  Permohonan Ira Ua Ditolak

Selanjutnya, JH berperan sebagai afiliator atau perantara yang menjual produk tersebut di media sosial dan menerima komisi Rp 10.000 untuk setiap botol yang terjual.

Baca Juga :  Erikh Mella Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Brand : Kami Keluarga Bersyukur

“Barang tersebut diperoleh dari sebuah toko online yang dimiliki oleh SW,” katanya.

Komentar