Nasib Terdakwa Pengeroyokan Buce Lubalu Ditentukan 9 April Mendatang

Hukum & Kriminal1923 Dilihat

OELAMASI – Setelah sebelumnya terdakwa pengeroyokan Buce Lubalu meminta dibebaskan pada pekan kemarin, agenda sidang saat ini yakni tanggapan JPU.

Para terdakwa keempat orang dahulu dituntut dua orang 10 tahun dan 2 lagi delapan tahun.

Pantauan kupangterkini.com Senin (24/3/25) pada intinya JPU tetap pada tuntutannya. Terdakwa Randy Lakapu serta Sandy Tulle dituntut 10 tahun serta Daniel Ully bersana Piero Bani dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di Babau

Mengomentari hal tersebut, Adhitya Nasution SH, MH melalui Jo Bangun SH katakan bahwa pihaknya mengapresiasi tanggapan JPU terhadap nota pembelaan para terdakwa.

“Kami melihat tuntutan JPU sudah sangat sesuai dengan alat bukti maupun barang bukti yang sudah dihadirkan di muka persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bocah 17 Tahun Dikeroyok, Keluarga Bilang Penanganan Proses Hukum Lamban

Lanjutnya, tinggal nanti pihaknya beserta keluarga menanti putusan yang dijadwalkan pada Rabu (9/4/25) mendatang.

“Kami dari penasehat hukum maupun keluarga korban berdoa semoga nanti dalam putusan Majelis Hakim dapat memutuskan seadil – adilnya bagi korban dan keluarga,” tambahnya.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Randy Bajideh Nilai, Jaksa Lampaui Kewenangan

Untuk itu, Jo katakan untuk menanti bersma pada jadwal putusan nanti.

“Sekali lagi, semoga putusan Majelis Hakim sesuai dengan harapan yang selama ini keluarga perjuangkan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar