100 Batang Detonator Disiapkan Hancurkan Perairan Taman Nasional Komodo

Hukum & Kriminal2001 Dilihat

“Menurut pengakuan terduga pelaku, 100 batang detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol bom ikan,” sebutnya.

Berdasarkan pendalaman, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.

“Tindakan ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan ini. Untuk Labuan Bajo, terduga pelaku mengakui baru pertama kali,” tuturnya.

Baca Juga :  Resah, Warga Seraya Maranu Keluhkan Maraknya Aksi Pemboman Ikan

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa 100 batang detonator, satu tas kecil warna cokelat, satu unit handphone dan tiket kapal niaga beserta barang bukti lainnya langsung diamankan diatas Kapal KP. Pinguin 5011.

Baca Juga :  Gelapkan Enam unit Motor, Pria Asal Bandung Diciduk

“Modusnya, pelaku membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi. Barang tersebut, rencananya akan dijual seharga Rp 8 juta per dos ke oknum nelayan yang belum diketahui identitasnya,” ujar Kasat Polairud.

Atas perbuatannya, L disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif TNK Dinilai Pemaksaan Kebijakan

“Terduga pelaku terancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar