Medio Februari 2025, Polda NTT Bekuk Tujuh Tersangka TPPO

Hukum & Kriminal522 Dilihat

Kedua tersangka telah dinyatakan P21 oleh JPU Kejaksaan Tinggi NTT dan diserahkan ke Kejari TTS mengingat lokasi kejadian berada di Kabupaten TTS.

“Saat ini, tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara,” ujarnya.

Ia katakan bahwa Polda NTT telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti yang mendukung kasus ini kepada JPU sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Tenggak Miras, Tikam Teman Hingga Meninggal

Selama Februari 2025, Unit TPPO juga telah menyelesaikan enam berkas perkara dengan total tujuh tersangka yang masing-masing telah dinyatakan P21 oleh JPU.

“Proses hukum terhadap kedua tersangka dan tersangka lainnya akan terus berjalan, sebagai bagian dari komitmen Polda NTT untuk menindak tegas para pelaku dan memberikan keadilan bagi para korban tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sidang Ditunda Lagi, Keluarga Manafe Kecewa

laporan : yandry imelson

Komentar