Gegara Sebidang Tanah, Pria di Rote Bacok Sepupunya

Hukum & Kriminal1896 Dilihat

BAA – Peristiwa penganiayaan berat kembali terjadi, kali ini datang dari kabupaten Rote Ndao pada Senin (6/1) siang kemarin. Dimana terlapor Ferdinan dengan kejam membacok sepupunya Yafet saat berada di sawah.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono yang dikonfirmasi kupangterkini.com Selasa (7/1/25) menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada di kompleks persawahan Nggeladale, kecamatan Rote Timur.

“Saat korban bersama istrinya yang berstatus saksi berada di sawah untuk membajak dan memperbaiki pematang datanglah Ferdinan bersama beberapa orang lainnya yang dikenali saksi yakni GL, ML, DL serta AL,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tewas Dibunuh Usai Memetik Buah Kelapa Sendiri

Setibanya di lokasi, terlapor hendak mengayunkan parang kearah saksi JB yang sedang berdiri memegang cangkul namun tidak jadi dilakukan.

“Sebaliknya, Ferdinan mengarahkan parang kearah kepala Yafet yang kemudian menghindar dan mengenai pelipis sebelah kanan, melihat hal tersebut saksi kemudian menarik tangan korban untuk melarikan diri,” tambahnya.

Dalam pelarian itu, saksi sempat mendengar teriakan GL yang datang bersama pelaku mengatakan untuk membakar traktor yang dipakai korban. “Namun Saksi JB berteriak dengan mengatakan bahwa traktor itu bukan miliknya tetapi milik pemerintah sambil berlari menjauh,” ujar Kapolres Mardiono.

Baca Juga :  Bocah 11 Tahun Alami Kekerasan Seksual

Saksi dalam pelarian bersama korban sempat meminta tolong kepada warga yang berada dekat lokasi namun karena takut, tidak ada yang berani menolong saksi dan korban. “Setelah sampai jalan raya, saksi kemudian menelpon JL untuk mengantar keduanya menuju Polsek Rote Timur untuk membuat laporan,” tandasnya.

Mendapat laporan tersebut Kapolsek Rote Timur, Iptu Yohn Kotta kemudian membuatkan laporan polisi dan membuat permintaan visum, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti serta memeriksa para saksi. Selanjutnya, terlapor Ferdinan juga telah menyerahkan diri dan saat ini sedang diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Masa Tahanan Randy Badjideh Diperpanjang

Informasi lanjutan, pelaku dan korban keduanya berstatus saudara sepupu. Permasalahan dipicu dari sengketa kepemilikan lahan sawah milik orangtua korban yang dikuasai terlapor sejak 2012 hingga 2024 silam.

laporan : yandry imelson

Komentar