ENDE – Aksi tidak manusiawi dilakukan AS alias Sintus, 45 warga kecamatan Wewarai, kabupaten Ende yang dengan tega memperkosa anak kandungnya. Hal tersebut sudah berlangsung tujuh tahun lamanya yakni sejak 14 April 2016.
Iptu Yance Kadiaman, kasat reskrim Polres Ende menyatakan bahwa Sintus diduga melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sampai tanggal 14 April 2023 beberapa waktu lalu. “Setiap sebelum melakukan aksinya, tersangka mengancam korban menggunakan sebuah parang serta memukul dan menendang korban,” ucapnya kepada kupangterkini.com Selasa (18/4/23)
Dalam setiap aksinya itu, tersangka selalu menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di kecamatan Ndori. “Korban juga tidak berani mengadu kepada ibunya karena tersangka mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan kepada ibunya,” ungkap Yance.
Kelakuan bejat tersangka ini terungkap pada 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita saat melakukan aksinya terhadap korban. “Pada saat tersangka tertidur, korban langsung melarikan diri menuju Polsek Wewaria dan melaporkan peristiwa yang dialaminya,” tambahnya.
Sedangkan untuk motif teraangka yakni memuaskan hasrat dan nafsunya. “Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP juncto pasal 6 huruf b undang – undang RI nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual juncto pasal 64 ayat 1 KUHP diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara,” ucap Yance.
Saat ini, tersangka sudah berada di ruang tahanan Polres Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Penyidik juga menyita barang bukti berupa pakaian korban serta parang yang digunakan tersangka mengancam korban,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar