Perkara Nahkoda Cantika Masuk Kejaksaan

Hukum & Kriminal1269 Dilihat

KUPANG – Tragedi terbakarnya Cantika Express 77 yang terjadi pada 24 Oktober lalu adalah duka seluruh masyarakat NTT. Para penumpang yang meninggal dunia telah dikuburkan dan 17 orang lainnya dinyatakan hilang setelah dilakukan pencarian selama 10 hari.

Sementara itu, sudah ada tersangka yang ditetapkan dan saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap dan tersangkanya akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kejati NTT, Kamis (8/12) berkas perkara dinyatakan lengkap dan hari ini akan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ucap kabid humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy kepada kupangterkini.com.

Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama tim khusus untuk percepatan penanganan. “Penyidikan kasus ini adalah kerjasama antara direktorat krimum, direktorat Pol air serta hasil koordinasi dengan labfor Bali dan BPKP,” ujarnya.

Selanjutnya, Wadir reskrimum Polda NTT, AKBP Albertus Andreasena menyatakan bahwa penyidik ditreskrimum juga mengembangkan pemeriksaan soal adanya tersangka lain. “Kemungkinan tersangka lain masih dalam tahap pengembangan, untuk sementara ini baru nahkodanya yang jadi tersangka dan berkasnya telah P21,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa ada indikasi Cantika Express tidak layak untuk berlayar. “Ada indikasi ketidaklayakan kapal serta adanya korsleting di kapal menjadi alasan utama dan penyebab kapal terbakar,” tambahnya.

Hingga saat ini, sebanyak 31 orang saksi telah diperiksa. “Kami juga mengamankan 45 item barang bukti yang diserahkan ke jaksa saat pelimpahan tahap II,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka yakni nahkoda kapal, Edwin Pareda akan fijerat pasal berlapis. “Tersangka dijerat pasal 302 ayat 3 juncto pasal 117 ayat 2 undang – undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana diubah dengan undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tandasnya.

Informasi tambahan, jumlah penumpang keseluruhan dalam tragedi tersebut berjumlah 361 orang. 324 orang dinyatakan selamat, 20 orang meninggal dunia serta 17 orang lainnya dinyatakan hilang.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Keluarga Astrid Pertanyakan Kejanggalan Proses Kematian
Baca Juga :   Gunakan Bom Ikan, Nelayan Asal Semau Terancam Hukuman Mati

Komentar