Majelis Hakim Sebut Saksi Sonia Mata – Mata

Hukum & Kriminal2739 Dilihat

KUPANG – Kembali lagi sidang perkara pembunuhan Astrid dan Lael digelar. Agendanya masih pemeriksaan saksi, dua orang saksi dihadirkan oleh JPU.

Pantauan kupangterkini.com Senin (28/11/22) saksi pertama yang diperiksa yakni Sonia Tulle. Sonia banyak dicecar hakim maupun JPU terkait pertemanan dia dengan Astrid.

Dimana Sonia mengaku bahwa dia adalah teman kantor dari almarhumah. Namun dia juga mengaku mengenal Ira dan sering berkomunikasi dengan terdakwa.

Dimana Sonia adalah orang pertama yang mengcopy Whatsapp web almarhumah dan dikirimkan kepada Baron yang diteruskan kepada Ira. Bahkan, beberapa postingan Astrid discreenshot oleh Sonia dan dikirimkan kepada Ira.

Mendengar pengakuan saksi ini, Majelis Hakim sampai menyebutnya mata – mata. Juga nenyebutnya sebagai salah satu penyebab hilangnya nyawa Astrid dan Lael.

Hakim menegaskan apabila Sonia adalah teman Astrid harusnya dia menasehati Astrid untuk tidak berhubungan lagi dengan Randy. Bukan sebaliknya, malah seperti mengadu domba.

Hakim juga menasehati saksi agar tidak kepo (penasaran) dengan kehidupan orang lain. Karena nantinya akan mendatangkan masalah sama seperti saat ini.

Selanjutnya sidang diskors dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Bayu Irianto. Sahabat dekat alamarhumah Astrid.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Pasal Ancaman Ira, Wakili Keadilan Bagi Dua Korban
Baca Juga :  Aliansi Yakin Pelaku Lebih Dari Satu Orang

Komentar