KUPANG – Setelah sekian lama dinanti publik, akhirnya sidang perdana tersangka pembunuhan atas nama Irawaty Astana Dewy Ua segera digelar. Pekan depan, Ira segera disidang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa Astrid Manafe serta anaknya Lael Maccabee Agustus 2021 silam.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH yang dikonfirmasi kupangterkini.com Kamis (13/10/22) menyatakan bahwa hari ini berkas Ira telah dilimpah ke Pengadilan Negeri Kupang. “Hari ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan, biasanya dibutuhkan waktu seminggu untuk diperiksa hakim,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa jaksa penuntut umum telah siap dalam perkara dimaksut. “Semuanya tujuh orang jaksa, sama seperti sidang Randy,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sistem penelusuran perkara Pengadilan Negeri Kupang, nama Ira Ua telah tercantum dalam daftar sidang pada Kamis (20/10) mendatang. Untuk nomor perkaranya yakni 196/Pid.B/PN Kpg 2022 pukul 09.20 Wita.
Sebelumnya, suami dari Ira, Randy Badjideh telah disidang dan divonis hukuman mati. Untuk Ira sendiri saat ini menghuni Lapas Perempuan Kelas II B Kupang dan masa penahanannya telah diperpanjang.
laporan : yandry imelson
Komentar