KUPANG – Kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael Maccabee sudah setahun dan telah ditetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama, Randy Badjideh telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni istri terpidana Randy Badjideh, Irawaty Astana Dewy Ua saat ini masih menunggu nasibnya. Saat ini berkas perkara Ira telah lengkap dan menjadi tahanan kejaksaan.
Ira dan barang bukti yang ada sudah dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan pada 20 Agustus pekan kemarin. Saat itu juga Ira langsung dipindahkan dari rutan Polda NTT ke Lapas kelas II B Kupang.
Kemudian, muncul pertanyaan publik terkait kapan sidang kasus pembunuhan berencana tersebut digelar. Publik sudah tak sabar mengetahui nasib Ira Ua nantinya.
Menjawab pertanyaan tersebut, dengan singkat Rindaya Sitompul, Kasi Intel Kejari Kota Kupang menyatakan bahwa terkait perkara Ira Ua, pelimpahan ke Pengadilan sedang dalam penyusunan administrasi. “Sedang dalam penyusunan berkas perkara, secepatnya akan dilimpahkan,” singkatnya.
laporan : yandry imelson
Komentar